27,18 Persen di Kaltim Masih Blankspot
ilustrasi
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA-Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
Provinsi Kaltim Muhammad Faisal menjelaskan saat ini pihaknya baru melakukan rekapitulasi terhadap daerah yang masih blankspot dengan
totol keseluruhan sekitar 27,18 persen, yang tersebar di 10 kabupaten/kota.
“Jadi
kita minta data kepada masing-masing daerah kemudian dirangkum menjadi satu,
sehingga total keselurahannya sekitar 27,18 persen yang masih blankspot ,” kata
Faisyal.
Untuk
permasalahan blankspot lanjut Faisal itu
ada tiga yang harus dipahami oleh masyarakat, yaitu karena jaringan kabel (indihome,faiber
optic), kemudian seluler (triG) dan melalui jaringan stelit, dimana tiga ini yang
memungkinkan untuk dilakukan di Provinsi Kaltim, untuk mengatasi
permasalahan blankspot.
“
Kita mulai dari daerah 3 T (terdepan, terpencil dan tertinggal) yang selama ini
belum terjangkau sinyal seluler, sebelumnya sudah dikoordinir oleh Kementerian Kominfo, pada tahun 2020 kita
mendapat 11 desa yang tersebat di Mahulu, Kubar dan Berau,” kata Faisal.
Dan
untuk tahun 2021 ini bergerak lagi
lanjutnya, untuk diluar non 3 T, tetapi masih ditangani kementerian
Kominfo, dimana dari dua proveder
pemenang lelang Indosat dan
Hutchison, itu Pemrpov Kaltim dapat sekitar 20 desa.
“Sekarang
ini, kita usulkan melalui jaringan kabel, yang memungkinkan untuk mengurangi
blankspot, dimana jaringan kabel Telkom
ditarik dari ujung ke ujungnya, misalnya
ujungnya di Mahulu lalu sampai dimana kemudian ditarik lagi kedesa yang
terdekat, dan ini yang lagi kami usahakan bantuan dari Pemprov,” tandasnya.
Kemudian untuk seluler, lanjut Faisal itu sangat
sulit, yang memerlukan keterpaduan bersama, dan tidak bisa hanya mendirikan
tower saja, karena ada desa yang blankspot tapi listriknya juga tidak ada,
sehingga biarpun dibangunkan tower juga
tidak bisa berfungsi, dan sedang
dilakukan inventarisir mana desa yang blankspot dan mana desa yang belum
teraliri listrik.
“Kalaupun nantinya
ada bantuan tower dari provinsi atau pusat, bagaimana lahan untuk mendirikan
towernya, dan hal ini harus dibicarakan bersama pemerintah daerah
(kabupaten/kota), dan harus ada kesepakatan antara Pemprov, dan kabupaten/kota,
terkait ketersediaan lahan, sehingga
tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan dikemudian hari,” terang
Faisal.(mar)